Senin, 29 Agustus 2011

Penetapan Iedul Fitri 1432 H

Diposting oleh : Asep Iwan
Jumat, 26 Agustus 2011 - 23:08:39 WIB
Dibaca: 98 kali


Hasil perhitungan Hisab Hakiki diperoleh data sebagai berikut:

Ø  Ijtima/Konjungsi Awal Bulan Syawwal 1432H Senin 29 Agustus 2011 jam 10.04 WIB

Ø  Ketinggian bulan saat magrib senin, 29 Agustus 2011M di seluruh Indonesia kurang dari 2˚ variasi datanya adalah:

Ø  dari ufuk hakiki berkisar antara -0,60˚ sampai dengan 1,40˚ atau

Ø  dari ufuk terlihat (mar-i) berisar antara -0,10˚ sampai dengan 1,60˚

Ø  Saat mata hari terbenam jarak sudut (elongasi) antara Bulan dan Matahari di wilayah Indonesia berkisar antara 5,58˚ sampai dengan 6,83˚

Ø  Umur Bulan atau selisih waktu antara terbenam Matahari dengan waktu terjadinya konjungsi untuk wilayah Indonesia berkisar antara 5,50 jam sampai dengan 8,62 jam

Ø  selisih waktu terbenam Bulan dengan Matahari di wilayah Indonesia berkisar antara 1 menit sampai dengan 9 menit.

Ø  Fraksi Illuminasi Bulan atau persentase perbandingan antara luas piringan Bulan yang tercahayai oleh Matahari dan menghadap Bumi dengan luas seluruh piringan Bulan berkisar antara 0,24% sampai dengan 0,36%.

Berdasarkan data tersebut di atas, maka walaupun di sebagian besar wilayah Indonesia saat maghrib posisi bulan sudah di atas ufuk, ketinggian bulan tersebut tidak memungkinkan untuk terlihat karena terhalang (ghumma), atau hilal belum/tidak wujud, sehingga: bulan Ramadhan 1432H digenapkan 30 hari (istikmal) dan 1 Syawwal 1432H ditetapkan Rabu, 31 Agustus 2011



Dasar Hukum Penetapan tersebut adalah:



يَسْئَلُونَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ …

Mereka bertanya kepadamu tentang Hilal (bulan sabit). Katakanlah: "Hilal / Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji… (QS Albaqarah 189)



صُوْمُوا لِرُؤيَتِهِ وَافطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَاِنْ غُبِّيَ عَلَيكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلآثِينَ  (متفق عليه)

Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal) dan ahirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika terhalang maka genapkanlah bilangan Sya’ban 30 hari. (Bukhori 1776)



صُوْمُوا لِرُؤيَتِهِ وَافطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَاِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُم فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلآثِينَ  (رواه مسلم)

bila kalian melihatnya (hilal) dan ahirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika terhalang maka tetapkanlah (shaum) 30 hari. (Muslim 1796)



لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya. Apabila kalian terhalang sempurnakanlah jumlahnya menjadi tiga puluh. (HR Bukhori 1774)



اِذَا رَأيْتُمُ الـهِلاَلَ فَصُوْمُوا واِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَاِن غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا (رواه مسلم)

Apabila kalian melihat hilal, maka shaumlah dan jika kalian melihat hilal (kembali) maka ahirilah shaum. Tetapi jika terhalang (sehingga hilal tidak terlihat) shaumlah 30 hari (Muslim 1808)





Itstinbat dari dalil-dalil diatas adalah:

1.     Awal bulan ditetapkan berdasarkan kemunculan hilal (bulan terlihat bercahaya)

2.     Lafadz-lafadz:   فَاِنْ غُبِّيَ - فَاِنْ أُغْمِيَ - فَاِن غُمَّ  dalam hadits-hadit di atas mengandung makna  jika bulan "ghumma/terhalang" atau "tidak terlihat sebagai hilal" (walaupun di atas ufuq) maka bulan tersebut tidak/belum wujud menjadi hilal atau tidak bisa disebut hilal

Berdasarkan penelitian astronomis bulan disebut hilal atau dapat diamati sebagai hilal jika saat maghrib:

1.     tinggi bulan > 4˚  dan elongasi bulan ( jarak bulan-matahari) > 6,4˚   (Thomas Djamaluddin, 2010)

2.     fraksi Iluminasi (prosentase piringan bulan yang menghadap bumi tercahayai matahari) > 0,5%

3.     umur bulan Lebih dari 8 jam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar